Ziarah kubur hukumnya sunah bila tujuannya untuk melunakkan hati saat melihat dan mengingatkan diri peziarah itu pada akhirat. Syaratnya tidak boleh dibarengi dengan sesuatu perbuatan mungkar. Misalnya, meratapi, membakar dupa, memberi lampu, memohon sesuatu kepada si mayit, meminta syafaat, berkat, dan tawasul untuk menyampaikan sesuatu hajat atau keperluan dengan bersumpah, demi kehormatan dan pndekatan para penghuni kubur di sisi Allah. Atau, duduk-duduk, membuat masjid, dan membaca-baca di atasnya, menyembelih hewan dengan niat taqarub atau nazar untuk kuburan dan sebagainya.
Semua tingakan tersebut adalah mungkar. Sebagian darinya ada yang makruh, dan ada pula yang haram, dan sebagian lagi termasuk perbuatan syirik dan kufur sepenuhnya.
Dalam hubungan ini, kami terangkan bahwa ziarah kubur itu sunah asalkan bebas atau lepas daripada semua kemungkaran, sebagaimana yang disebutkan di atas. Nabi saw. bersabda (yang artinya), "Berziarah ke kubur dan janganlah bertutur kata yang tidak patut." (HR Ibnu Majah, Nasai, Ahmad). Artinya, janganlah bertutur yang tidak layak, seperti meratap dengan teriakan-teriakan, meminta-minta, dan sebagainya.
Hadis lainnya, "Berziarahlah ke kubur, karena kubur mengingatkan kamu kepada akhirat." (HR Ibnu Majah).
Imam Muslim ketika meriwayatkan dalam sahihnya dari Aisyah r.a. berkata, "Pada suatu saat di larut malam Rasulullah saw. keluar dari rumahnya menuju ke Baqi' (kuburan di Madinah) dan bersabda 'Assalamu'alaikum wahai orang-orang mukmin, pasti datang apa yang dijanjikan dan ditentukan kelak, dan kami insya Allah menyusul kalian di belakang. Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi' al-Gharqad'." (HR Muslim). Dinamakan Baqi' al-Gharqad karena di situ ada tanaman al-ghorqad, sejenis tumbuhan yang tangkainya banyak dan berduri, bisa digunakan sebagai pagar.
"Saya minta izin kepada Allah untuk memohonkan ampunan bagi ibuku. Allah tidak memberikan izin. Dan aku minta izin untuk berziarah ke kuburnya. Allah mengizinkan. Berzirahlah kalian ke kubur karena hal demikian akan mengingatkan kalian kepada mati." (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah).
"Allah melaknat wanita-wanita yang selalu berziarah ke kubur." (HR Ibnu Majah, Turmuzi, Ahmad, Al-Hakim). Hadis ini ditujukan secara khusus kepada kaum wanita karena mereka berziarah bukan untuk melunakkan hati, mengingat kelemahan akal, sebagai sifat pembawaan mereka, tetapi untuk bertawasul dan meminta berkah dari penghuni kuburan sesuai dengan praktik yang berlaku. Laknat di sini berarti larangan yang merupakan peringatan keras, tetapi bukan kutukan.
Hadis tersebut diperjelas dengan hadis berikutnya, "Allah melaknat wanita-wanita yang senantiasa berziarah ke kubur dan mendirikan masjid di atasnya serta memasangi lampu-lampu." (HR Abu Dawud, Nasai, Al-Hakim, Ahmad).
Kami juga telah mengatakan bahwa duduk-duduk di atas kuburan dan salat di atasnya atau menghadap ke arahnya serta mendirikan masjid (tampat peribadatan) di atasnya, semua itu termasuk perbuatan mungkar. "Sesungguhnya umat sebelum kamu telah biasa menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat peribadatan). Janganlah kamu jadikan kuburan itu sebagai masjid (tempat peribadatan). Saya melarangmu dari perbuatan yang demikian." (HR Muslim).
Rasulullah keluar dari rumahnya menuju kuburan. Di sana beliau mengucapkan, "Assalamu'alaikum para penghuni tempat bersemayam orang-orang mukmin, dan kita insya Allah menyusulmu kemudian." (HR Muslim, Abu Dawud).
"Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid atau tempat peribadatan (dalam rangka memperingatkan untuk menjauhi apa yang mereka perbuat)." Berkata Aisyah, "kalau tidak karena itu, akan dibangun kubur Rasulullah saw., tetapi aku takut kubur itu akan dijadikan masjid (tempat peribadatan). HR Bukhari, Muslim, Ahmad).
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Hayyan bin Husain yang diberi julukan Abi Hayyaj bahwa Ali bin Ani Thalib berkata kepada Abi Hayyaj, "Ingatlah engkau, aku beri tugas sebagaimana aku ditugaskan Rasulullah saw., yaitu agar setiap kali menjumpai patung, hendaklah Anda tumbangkan, dan setiap kali menjumpai kuburan yang ditinggikan, hendaklah Anda tarakan." (HR Muslim, Abu Dawud, Turmuzi, Nasai, dan Ahmad).
Dari sahabat Jabir, Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melarang mengapur kuburan atau mendirikan bangunan lain di atasnya, ataupun membuat tulisan. (HR Muslim, Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad).
Aisyah r.a. berkata, "Telah disampaikan kepada Rasulullah di saat beliau sedang sakit sebelum wafatnya, sifat dan gambar gereja di Habasyah (Ethoipia), lalu beliau mengangkat kepalanya dan bersabda, 'Mereka itu adalah kaum jika di antara mereka ada seorang yang saleh meninggal dunia, maka dibangunkan masjid (tempat peribadatan) di atas kuburnya dan dihias dengan lukisan dan patung-patung. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah'." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
"Mudah-mudahan Allah memusnahkan orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi sebagai masjid (tempat peribadatan)." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad).
Dari sahabat Jabir r.a. bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. melarang duduk-duduk di atas kuburan dan mengapurnya atau membangun di atasnya. (HR Muslim, Abu Dawud, Turmuzi, Nasai, dan Ahmad).
"Seseorang lebih baik duduk di atas bara api hingga terbakar bajunya lalu menembus kulitnya daripada duduk di atas kubur." (HR Muslim, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah.
"Janganlah kamu duduk-duduk di atas kubur dan jangan pula salat (menghadap) kepadanya." (HR Muslim, Abu Dawud, Turmuzi, Nasai, dan Ahmad).
Adapun yang dimaksudkan dengan duduk-duduk di atas kuburan seperti yang disebutkan dalam hadis-hadis di atas adalah duduk dengan tujuan meminta berkah, meminta kesembuhan, memohon doa, dan semacamnya. Ini jelas terlarang. Namun, jika duduk-duduk dengan tidak membaca bacaan atau niat sebagai suatu peribadatan, tetapi sekadar beristirahat sambil menanti penyelesaian pemakaman atau pada saat mendengarkan wejangan kepada hadirin, semua itu diperbolehkan, berdasarkan riwayat Al-Barra' yang mengatakan, "Kami bersama Rasulullah saw. di suatu pelayatan jenazah sampai ke kuburan hingga dimaksudkan si mayit ke liang kubur, kemudian beliau duduk, maka duduklah kami di sekitar beliau." (HR Abu Dawud). Imam Bukhari telah meriwayatkan juga apa yang menguatkan hal tersebut di atas.
Mengenai beridiri sejenak setelah pemakaman usai, lalu mendoakan si mayit agar imannya teguh, sangat dianjurkan oleh Rasulullah seperti dikatakan dalam sabdanya, "Berdoalah kemu kepada Allah untuk si mayit karena sekarang ia sedang ditanya oleh malaikat."
Membaca Alquran di atas kuburan ketika melakukan ziarah tidak termasuk syariat yang diperintahkan. Hadis-hadis yang menyangkut hal itu adalah lemah (dhaif), bahkan palsu (maudhu'). Hadis-hadis seperti itu antara lain: "Barang siapa berziarah ke makam orang tuanya atau salah satu darinya pada hari Jumat lalu membaca surah Yasin di atasnya (kuburnya), ia diampuni dosanya." (HR Ibnu Adi dalam Al-Kamil, dan Dia lemah). Juga, hadis Thabrani yang diriwayatkan Abdurrahman bin Alaa' dari Lajjaj dari ayahnya, ia mengatakan, berkata Lajjaj kepadaku, "Wahai anakku, jika aku mati, kuburlah aku. Jika engkau hendak meletakkanku dalam (ling) kubur, berucaplah: 'Bismillaah 'alaa millati rasuulillaah' kemudian timbunlah dengan tanah dan bacalah di atas kepalaku permulaan surah Al-Baqarah dan akhirnya. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda begitu."
Adapun menyiram kuburan dengan air, hal itu diperbolehkan, berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari Abi Rafi' yang mengatakan, "Rasulullah saw. mengangkat sambil menurunkan jenazah Saad bin Muadz ke liang kuburnya dan menyiramnya dengan air." Menurut Ahmad Salim Mahfudz (penerjemah), menurut Sunan Ibnu Majah jilid 1 hlm. 495, sesuai dengan buku Az-Zawaaid bahwa perawi hadis tersebut Mandal bin Ali lemah (dhaif) sedangkan Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi' telah disepakati atas kelemahannya.
Yang jelas terlarang dan termasuk perbuatan mungkar adalah mengadakan upacara atau perayaan dan memohon berkah di sekitar kuburan. Bersabda Rasulullah saw., "Janganlah kamu jadikan kuburku tempat perayaan, dan janganlah kamu jadikan rumah kamu seperti kuburan, berselawatlah kamu kepadaku di mana kamu berada, karena sesungguhnya selawatmu sampai kepadaku." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Telah disinggung, tawasul dan permohonan syafaat kepada orang-orang mati termasuk hal yang mungkar, karena perbuatan itu bukan berasal dari Rasulullah saw. dan tidak pula seorang dari khulafaurasyidin maupun dari salah seorang di antara para imam mujtahidin.
Tawasul dan syafaat itu tidak pernah dilakukan, baik kepada Nabi saw. maupun kepada lainnya, karena perbuatan tersebut termasuk mengada-ada dalam agama, dan setiap yang diada-adakan dalam agama adalah bidah. Bidah adalah tindakan menyesatkan, yang di akhirat akan diganjar dengan azab neraka. Allah SWT berfirman (yang artinya), "Janganlah kamu melampui batas dalam agamamu." (4: 171).
Demikian juga sabda Rasulullah saw., "Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan kami yang bukan dari Islam, maka perbuatannya itu tertolak (tidak diterima)."
Tentang tawasul dan permintaan syafaat sebagai termaksud di atas telah diriwayatkan dalam banyak hadis dan atsar yang membolehkan hal itu, namun tiada satu pun yang sah, seperti:
- hadis orang buta yang diriwayatkan As-Sudi as-Shaghir al-Kadzdzab (pendusta);
- hadis tawasul Adam a.s. kepada Nabi saw.;
- hadis jika kalian mempunyai hajat, mohonlah kepada Allah dengan keudukanku;
- hadis: "Allaahumma yaa Allah, aku bermohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang bermohon kepada-Mu. Semua hadis itu tidak ada satu pun yang sah. Bila di antaranya terdapat yang sah, maka yang dimaksud pada hakikatnya adalah tawasul dengan amalan-amalan (yang baik) dan bukan dengan orang-orang (yang dikultuskan).
Demikian juga mengenai hadis: "Jika kalian memohon kepada Allah, maka bermohonlah kepada-Nya dengan kedudukanku, karena kedudukanku di sisi Allah besar." Hadis ini palsu. Para pendusta telah menghubung-hubungkan atau menisbatkan (fatwa yang membolehkan tawasul) pada Imam Malik, dan ini dusta belaka.
Maka, barang siapa bertawasul berharap pada rida Allah, hendaklah dilakukan melalui ketaatan menjalankan perintah-Nya dan perintah Rasul-Nya, serta menjauhi semua yang dilarang dan menghindarkan diri dari mengikuti hawa nafsu lewat ibadah yang tidak diizinkan Allah.
Bernazar dengan menyembelih ternak di atas kuburan, dengan mengaitkannya dengan si mayit jelas perbuatan syirik dan kufur secara terang-terangan. Hal ini telah menjadi kesepakatan para imam. Peribadatan serupa ini sekali-kali tidak boleh dilakukan kecuali untuk Allah.
Semua tingakan tersebut adalah mungkar. Sebagian darinya ada yang makruh, dan ada pula yang haram, dan sebagian lagi termasuk perbuatan syirik dan kufur sepenuhnya.
Dalam hubungan ini, kami terangkan bahwa ziarah kubur itu sunah asalkan bebas atau lepas daripada semua kemungkaran, sebagaimana yang disebutkan di atas. Nabi saw. bersabda (yang artinya), "Berziarah ke kubur dan janganlah bertutur kata yang tidak patut." (HR Ibnu Majah, Nasai, Ahmad). Artinya, janganlah bertutur yang tidak layak, seperti meratap dengan teriakan-teriakan, meminta-minta, dan sebagainya.
Hadis lainnya, "Berziarahlah ke kubur, karena kubur mengingatkan kamu kepada akhirat." (HR Ibnu Majah).
Imam Muslim ketika meriwayatkan dalam sahihnya dari Aisyah r.a. berkata, "Pada suatu saat di larut malam Rasulullah saw. keluar dari rumahnya menuju ke Baqi' (kuburan di Madinah) dan bersabda 'Assalamu'alaikum wahai orang-orang mukmin, pasti datang apa yang dijanjikan dan ditentukan kelak, dan kami insya Allah menyusul kalian di belakang. Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi' al-Gharqad'." (HR Muslim). Dinamakan Baqi' al-Gharqad karena di situ ada tanaman al-ghorqad, sejenis tumbuhan yang tangkainya banyak dan berduri, bisa digunakan sebagai pagar.
"Saya minta izin kepada Allah untuk memohonkan ampunan bagi ibuku. Allah tidak memberikan izin. Dan aku minta izin untuk berziarah ke kuburnya. Allah mengizinkan. Berzirahlah kalian ke kubur karena hal demikian akan mengingatkan kalian kepada mati." (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah).
"Allah melaknat wanita-wanita yang selalu berziarah ke kubur." (HR Ibnu Majah, Turmuzi, Ahmad, Al-Hakim). Hadis ini ditujukan secara khusus kepada kaum wanita karena mereka berziarah bukan untuk melunakkan hati, mengingat kelemahan akal, sebagai sifat pembawaan mereka, tetapi untuk bertawasul dan meminta berkah dari penghuni kuburan sesuai dengan praktik yang berlaku. Laknat di sini berarti larangan yang merupakan peringatan keras, tetapi bukan kutukan.
Hadis tersebut diperjelas dengan hadis berikutnya, "Allah melaknat wanita-wanita yang senantiasa berziarah ke kubur dan mendirikan masjid di atasnya serta memasangi lampu-lampu." (HR Abu Dawud, Nasai, Al-Hakim, Ahmad).
Kami juga telah mengatakan bahwa duduk-duduk di atas kuburan dan salat di atasnya atau menghadap ke arahnya serta mendirikan masjid (tampat peribadatan) di atasnya, semua itu termasuk perbuatan mungkar. "Sesungguhnya umat sebelum kamu telah biasa menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat peribadatan). Janganlah kamu jadikan kuburan itu sebagai masjid (tempat peribadatan). Saya melarangmu dari perbuatan yang demikian." (HR Muslim).
Rasulullah keluar dari rumahnya menuju kuburan. Di sana beliau mengucapkan, "Assalamu'alaikum para penghuni tempat bersemayam orang-orang mukmin, dan kita insya Allah menyusulmu kemudian." (HR Muslim, Abu Dawud).
"Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid atau tempat peribadatan (dalam rangka memperingatkan untuk menjauhi apa yang mereka perbuat)." Berkata Aisyah, "kalau tidak karena itu, akan dibangun kubur Rasulullah saw., tetapi aku takut kubur itu akan dijadikan masjid (tempat peribadatan). HR Bukhari, Muslim, Ahmad).
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Hayyan bin Husain yang diberi julukan Abi Hayyaj bahwa Ali bin Ani Thalib berkata kepada Abi Hayyaj, "Ingatlah engkau, aku beri tugas sebagaimana aku ditugaskan Rasulullah saw., yaitu agar setiap kali menjumpai patung, hendaklah Anda tumbangkan, dan setiap kali menjumpai kuburan yang ditinggikan, hendaklah Anda tarakan." (HR Muslim, Abu Dawud, Turmuzi, Nasai, dan Ahmad).
Dari sahabat Jabir, Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melarang mengapur kuburan atau mendirikan bangunan lain di atasnya, ataupun membuat tulisan. (HR Muslim, Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad).
Aisyah r.a. berkata, "Telah disampaikan kepada Rasulullah di saat beliau sedang sakit sebelum wafatnya, sifat dan gambar gereja di Habasyah (Ethoipia), lalu beliau mengangkat kepalanya dan bersabda, 'Mereka itu adalah kaum jika di antara mereka ada seorang yang saleh meninggal dunia, maka dibangunkan masjid (tempat peribadatan) di atas kuburnya dan dihias dengan lukisan dan patung-patung. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah'." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
"Mudah-mudahan Allah memusnahkan orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi sebagai masjid (tempat peribadatan)." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad).
Dari sahabat Jabir r.a. bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. melarang duduk-duduk di atas kuburan dan mengapurnya atau membangun di atasnya. (HR Muslim, Abu Dawud, Turmuzi, Nasai, dan Ahmad).
"Seseorang lebih baik duduk di atas bara api hingga terbakar bajunya lalu menembus kulitnya daripada duduk di atas kubur." (HR Muslim, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah.
"Janganlah kamu duduk-duduk di atas kubur dan jangan pula salat (menghadap) kepadanya." (HR Muslim, Abu Dawud, Turmuzi, Nasai, dan Ahmad).
Adapun yang dimaksudkan dengan duduk-duduk di atas kuburan seperti yang disebutkan dalam hadis-hadis di atas adalah duduk dengan tujuan meminta berkah, meminta kesembuhan, memohon doa, dan semacamnya. Ini jelas terlarang. Namun, jika duduk-duduk dengan tidak membaca bacaan atau niat sebagai suatu peribadatan, tetapi sekadar beristirahat sambil menanti penyelesaian pemakaman atau pada saat mendengarkan wejangan kepada hadirin, semua itu diperbolehkan, berdasarkan riwayat Al-Barra' yang mengatakan, "Kami bersama Rasulullah saw. di suatu pelayatan jenazah sampai ke kuburan hingga dimaksudkan si mayit ke liang kubur, kemudian beliau duduk, maka duduklah kami di sekitar beliau." (HR Abu Dawud). Imam Bukhari telah meriwayatkan juga apa yang menguatkan hal tersebut di atas.
Mengenai beridiri sejenak setelah pemakaman usai, lalu mendoakan si mayit agar imannya teguh, sangat dianjurkan oleh Rasulullah seperti dikatakan dalam sabdanya, "Berdoalah kemu kepada Allah untuk si mayit karena sekarang ia sedang ditanya oleh malaikat."
Membaca Alquran di atas kuburan ketika melakukan ziarah tidak termasuk syariat yang diperintahkan. Hadis-hadis yang menyangkut hal itu adalah lemah (dhaif), bahkan palsu (maudhu'). Hadis-hadis seperti itu antara lain: "Barang siapa berziarah ke makam orang tuanya atau salah satu darinya pada hari Jumat lalu membaca surah Yasin di atasnya (kuburnya), ia diampuni dosanya." (HR Ibnu Adi dalam Al-Kamil, dan Dia lemah). Juga, hadis Thabrani yang diriwayatkan Abdurrahman bin Alaa' dari Lajjaj dari ayahnya, ia mengatakan, berkata Lajjaj kepadaku, "Wahai anakku, jika aku mati, kuburlah aku. Jika engkau hendak meletakkanku dalam (ling) kubur, berucaplah: 'Bismillaah 'alaa millati rasuulillaah' kemudian timbunlah dengan tanah dan bacalah di atas kepalaku permulaan surah Al-Baqarah dan akhirnya. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda begitu."
Adapun menyiram kuburan dengan air, hal itu diperbolehkan, berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari Abi Rafi' yang mengatakan, "Rasulullah saw. mengangkat sambil menurunkan jenazah Saad bin Muadz ke liang kuburnya dan menyiramnya dengan air." Menurut Ahmad Salim Mahfudz (penerjemah), menurut Sunan Ibnu Majah jilid 1 hlm. 495, sesuai dengan buku Az-Zawaaid bahwa perawi hadis tersebut Mandal bin Ali lemah (dhaif) sedangkan Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi' telah disepakati atas kelemahannya.
Yang jelas terlarang dan termasuk perbuatan mungkar adalah mengadakan upacara atau perayaan dan memohon berkah di sekitar kuburan. Bersabda Rasulullah saw., "Janganlah kamu jadikan kuburku tempat perayaan, dan janganlah kamu jadikan rumah kamu seperti kuburan, berselawatlah kamu kepadaku di mana kamu berada, karena sesungguhnya selawatmu sampai kepadaku." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Telah disinggung, tawasul dan permohonan syafaat kepada orang-orang mati termasuk hal yang mungkar, karena perbuatan itu bukan berasal dari Rasulullah saw. dan tidak pula seorang dari khulafaurasyidin maupun dari salah seorang di antara para imam mujtahidin.
Tawasul dan syafaat itu tidak pernah dilakukan, baik kepada Nabi saw. maupun kepada lainnya, karena perbuatan tersebut termasuk mengada-ada dalam agama, dan setiap yang diada-adakan dalam agama adalah bidah. Bidah adalah tindakan menyesatkan, yang di akhirat akan diganjar dengan azab neraka. Allah SWT berfirman (yang artinya), "Janganlah kamu melampui batas dalam agamamu." (4: 171).
Demikian juga sabda Rasulullah saw., "Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan kami yang bukan dari Islam, maka perbuatannya itu tertolak (tidak diterima)."
Tentang tawasul dan permintaan syafaat sebagai termaksud di atas telah diriwayatkan dalam banyak hadis dan atsar yang membolehkan hal itu, namun tiada satu pun yang sah, seperti:
- hadis orang buta yang diriwayatkan As-Sudi as-Shaghir al-Kadzdzab (pendusta);
- hadis tawasul Adam a.s. kepada Nabi saw.;
- hadis jika kalian mempunyai hajat, mohonlah kepada Allah dengan keudukanku;
- hadis: "Allaahumma yaa Allah, aku bermohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang bermohon kepada-Mu. Semua hadis itu tidak ada satu pun yang sah. Bila di antaranya terdapat yang sah, maka yang dimaksud pada hakikatnya adalah tawasul dengan amalan-amalan (yang baik) dan bukan dengan orang-orang (yang dikultuskan).
Demikian juga mengenai hadis: "Jika kalian memohon kepada Allah, maka bermohonlah kepada-Nya dengan kedudukanku, karena kedudukanku di sisi Allah besar." Hadis ini palsu. Para pendusta telah menghubung-hubungkan atau menisbatkan (fatwa yang membolehkan tawasul) pada Imam Malik, dan ini dusta belaka.
Maka, barang siapa bertawasul berharap pada rida Allah, hendaklah dilakukan melalui ketaatan menjalankan perintah-Nya dan perintah Rasul-Nya, serta menjauhi semua yang dilarang dan menghindarkan diri dari mengikuti hawa nafsu lewat ibadah yang tidak diizinkan Allah.
Bernazar dengan menyembelih ternak di atas kuburan, dengan mengaitkannya dengan si mayit jelas perbuatan syirik dan kufur secara terang-terangan. Hal ini telah menjadi kesepakatan para imam. Peribadatan serupa ini sekali-kali tidak boleh dilakukan kecuali untuk Allah.
0 komentar:
Posting Komentar