Benteng Vastenberg adalah salah satu benteng peninggalan kolonial Belanda di Indonesia. Benteng di depan kompleks Keraton
Surakarta ini semula difungsikan Belanda untuk mengawasi aktivitas Pangeran Diponegoro yang didukung oleh Raja Surakarta, Paku Buwono VI. Pada saat itu, Vastenberg juga menjadi awal kompleks hunian perkantoran, sekaligus pertahanan orang-orang Belanda di Surakarta.
Saat ini benteng tersebut milik perseorangan. Pada masa orde baru, benteng tersebut dialihkan kepemilikannya oleh pemerintah kota kepada Perusahaan Perseorangan kemudian dialihkan lagi kepada Pengusaha Swasta lainnya yang menguasai aset berharga tersebut hingga kini. Berpindah tangannya kepemilikan Benteng ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Bahkan direncanakan kawasan tersebut akan dibangun sebuah sarana modern yang bersifat komersial publik, tanpa memperhatikan tata ruang kota dan segi historis keberadaan Benteng tersebut.
Namun menurut salah satu penguasa kota, penataan kawasan tersebut masih bersifat parsial, dan belum menjadi satu unity dalam konsep penataan kawasan. Di kawasan Gladag yang merupakan jantung kota Surakarta saja katanya, masih ada bangunan lama yang mengganggu, berupa benteng Vastenberg yang kini dikuasai sektor swasta. Setelah ditukar ganti pemerintah, kini kawasan tersebut tidak terawat dan mangkrak. Seharusnya bangunan kuno yang merupakan situs kebudayaan itu dapat dikonservasi, dipreservasi (dipelihara), dan direvitalisasi sehingga tidak kehilangan nilai historisnya. Karena merujuk pada UU yang mengatur cagar budaya, apabila investor penguasa Benteng peninggalan Belanda itu tidak merawat secara baik, maka dapat dituntut ke pengadilan, dan kemungkinan paling ekstrim akan dicabut kepemilikan haknya.
Karena itu dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, investor (swasta) maupun masyarakat (stake holder) kota, untuk memelihara, melestarikan, dan membangun kawasan tersebut menjadi lebih baik lagi. Terintegrasinya ketiga unsur tersebut yang dapat diwujudkan dalam satu kajian yang nantinya diharapkan dapat membuka mata untuk bersama-sama mencari solusi agar masalah yang muncul seiring dengan issue-issue mengenai pembangunan sektor publik komersial di wilayah historikal ini dapat dipecahkan dengan baik, demi kepentingan bersama untuk pelestarian cagar budaya di kota Surakarta.
Dari pemberitaan yang ada, diketahui bahwa status kepemilikan Benteng Vastenburg saat ini beralih ke kepemilikan individual. Pemilik individual tersebut adalah Robby Sumampuw.
Sejarah Kepemilikan Benteng Vastenburg
Pada mulanya Benteng Vastenburg adalah benteng yang didirikan oleh kolonial Belanda sekitar tahun 1745 oleh Baron Van Imhoff. Pada tahun 1942 Belanda menyerah dan Benteng Vastenburg dimiliki oleh tentara Jepang yaitu T. Maze. Namun sekitar tahun 1945, pada saat RI merdeka, kepemilikan
Benteng Vastenburg akhirnya jatuh ke tangan kedaulatan RI dan dimiliki oleh pihak sipil atau Pemkot, yang kemudian ditempati oleh Kostrad Brigif selaku Badan Pertahanan dan Keamanan RI hingga tahun 1986.
Pada tahun 1986, saat kepemimpinana walikota Surakarta Bapak Hartomo, Pak Hartomo mempunyai inisiatif untuk memindahkan Kompi Brigif Kostrad ke lahan yang lebih luas dan lebih layak unuk ditempati karena dirasakan mengganggu pemandangan kota Solo, apabila markas Brigif Kostrad tersebut terletak di tengah kota.
Berdasarkan SK walikota, akhirnya markas Brigif Kostrad dipindahkan. Dengan alasan tersebut, kemudian walikota Solo Bapak Hartomo berinisiatif bahwa tanah sekitar Bentang Vastenburg harus dikelola oleh investor swasta, karena Pemkot membutuhkan dana untuk pemindahan Brigif Kostrad. Akhirnya semenjak itu, kepemilikan Benteng Vastenburg jatuh ke tangan individu atau investor pada tahun 1992.
Terkait dengan status kepemilikan individu yang sekarang, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kraton ( Bapak Solehudin dan Bapak Bambang Ari W.) menyatakan bahwa pemilik individu Benteng Vastenburg setelah pemindahan Brigif jatuh pada tangan investor swasta yaitu Bapak Handoko pada tahun 1992. Saat ini Benteng Vastenburg sudah beralih kepemilikan, dan pemilik terakhir dari Benteng Vastenburg adalah Bapak Robby Sumampow.
Terkait dengan status kepemilikan Benteng Vastenburg, berdasarkan informasi yang diperoleh menyatakan bahwa investor hanya mempunyai Hak Guna Bangun(HGB) terhadap tanah sekitar Benteng Vastenburg. Para investor hanya diberi alokasi waktu selama 20 tahun untuk mengelola.